Selasa, 27 Oktober 2015

Tulisan pagi “ Banyak orang “menginginkan” hal itu terjadi, yang lainnya “berharap” hal itu terjadi, sisanya “membuat” hal itu terjadi”


Waktu terus berlalu dan tidak terasa beberapa minggu sudah terlewati sampailah akhirnya pak Z menelfon saya. katanya, pak..kredit komite sudah setuju dengan proyek, kemudian divisi risk sudah setuju karena aman dengan adanya TBO serta cross collateral namun divisi legal tetap meminta AJB. Hari ini juga kami kirimkan surat persetujuan kredit nya. Offering letter tersebut mohon di tanda tangani dan segera kirim balik karena kurang dari 14 hari kredit bisa cair.

Otak saya bekerja keras. Karena tanah harus AJB. Harus dilunasi sementara kita tidak dalam cash luxury atau kelebihan uang. Maka saya Tanya divisi keuangan apakah ada sedikit dana untuk saya bisa “mainkan” dalam beberapa hari. Ternyata ada tersisa dana, namun ini dana yang di cadangkan untuk gajih karyawan akhir bulan plus THR. Maka disini pertaruhannya. Saya pun memanggil rapat semua petinggi perusahaan. Dimana jawaban mereka adalah, silahkan pakai, namun kalau meleset jadwal dana ini balik maka 400 karyawan tidak ada gajih dan THR. dan sepanjang sejarah perusahaan kita ini yang lebih dari 20 tahun, belum pernah terlambat membayar kewajiban karyawan tersebut. Apakah berani mempertaruhkannya?

Saya merenung, menimbang, berkalkulasi, dan saya putuskan. Saya pakai buat AJB pelunasa tanah dan persiapkan seluruh focus ke pinjaman finance untuk proyek S. lalu mas antara melunasi dan mempersiapkan transaksi, notaries kota S disiapkanm dan keesokan harinya dokumen lengkap AJB tiba di meja bank M yang sudah di tunggu. Sejak dokumen lengkap tersebut maka bola ada di bank M. hari pertama berlalu dan pertanyaan saya belum di jawab, kapan pengikatan? Hari kedua menjelang sore sms yaitu hari kemarin masuk dari staf bank M bawahan langsung pak Z yang bekerja sebagai account officer kami.

Terbaca begini smsnya : “ notaries kami sudah kordinasi sama notaries S pak, ternyata itu AJB tidak bisa dipakai, tidak bisa diikat. Jadi kita bisa akad kalau sertifikat selesai di BPN. Saya coba nego, namun bagian legal kami menyatakan tetap tidak bisa”.

Begitu saya membaca tulisan ini. meledak marah saya, gementar tangan saya. dalam hati saya , mana ada AJB ngak bisa di ikat. Ini sekolah hukum dimana mereka. Kalau AJB kurang kuat, cover note notaries lah yang melindungi. Saya naik pitam, saya sudah tidak perduli lagi dengan kesantunan berbisnis karena saya menganggap ini nipu saya, ngerjain kita, lalu saya telfon langsung dan berkata, “ ini aneh banget sih, ini legal apa notaries yang goblok!! Ini kan hal biasa, terus bisa di covernote dengan notaries. Apa pada baru jadi legal, apa baru jadi banker apa baru jadi notaries. Bagaimana sih ini bank M. sudah sering khan hal kayak begini, apa ngak faham legal!! Saya minta panggil semua legal, petinggi bank, notaries S plus notaries bank. Saya barusan telfon kedua notaries hal yang kamu katakan ngak begitu dipahaminya. Kamu benar-benar membuat orang marah kalau informasinya begini. Seumur-umur saya belum pernah dapat masalah kalau kedua notaries setuju”.

Kata-kata saya tersebut, keras, tajam dan benar-benar to the point. Saya ngak perduli itu bank officer sakit hati karena dia harus memahami arti service excellent. Offering letter sduah di tanda tangani dokumen lengkap, kok bisa-bisanya bilang AJB ngak bisa di ikat.

Inilah hal yang membuat saya lepas control. Pertaruhan gajih karyawan dan THR ada di genggaman tangan saya namun keputusan divisi legal bank itu benar-benar membuat saya murka. Ini anak pasti bau kencur, masih hijau. Mau untung sendiri ngak melihat dari banyak aspek. Mau dianggap penting. Biar di bilang kerja, dan untuk hal ini saya tahu sekali. 6 tahun pertama dalam saya berkarir adalah di bank, di total 10 tahun karir saya adalah bagian finance sehingga ratusan kasus seperti ini sudah faham. Dan kasus ini baru sekali saya mendengar AJB ngak bisa di ikat!! Dan nunggusertifikat lengkap balik nama ya bisa nunggu 3 bulan.

Yang saya lakukan adalah, saya minta dengan segala hormat ibu notaries S datang ke Jakarta. Seluruh biaya akomodasi, transportasi dan sedikit jasa uang lelah saya tanggung. Di hari H pertemuan lengkap dengan jajaran bank M saya minta dia hadir. Dan di hari yang sudah di tentukan kami bertemu. 2 legal, 1 oficer dan 1 pak Z area manajer yang membawahi 26 cabang hadir. Kami ber 5, saya, notaries, dan 3 direksi.

Diawal pertemuan kami mendapatkan informasi bahwa notaries bank M tidak bisa bergabung. Danmulai temperature saya bergerak naik. Ini tanda-tanda perbedaan mulai terlihat. Lalu di buka dengan anak legal berkata, maaf ibu ( kepada notaries S) kita mengingatkan bahwa AJB nya beda sehingga harus di rubah.

Wajah notaries berubah heran, semua urat wajahnya naik, dan bibirnya senyum menarik satu sisi bibis kirinya. Bagi saya pembaca mikro ekspresi langsung mengerti arti bahasa wajah tersebut. Yang ternyata sudah di terangkan dengan jawabnya, mas..mas sekolah hokum dimana? Sejak daulu sampai sekarang yang namanya isi AJB semua sama, standar, ngak ada perubahan dan ngak ada bedanya?

Iya bu, itu kan tanah SHM milik perorangan dan dibeli perusahaan pak wowiek. Jadi statusnya berubah jadi HGB dulu khan?
Sampai kalimat ini keluar, saya belum melihat masalah
Nah, karena itu didalam AJB ibu ada yang lain yaitu nomor HGB belum ada, kosong. Inilah yang kami tidak bisa ikat!!

O alah, tolol nya setolol tolonya orang legal. Temperature saya langsung muntap naik kelevel tinggi sekali, seluruh tubuh saya bergetar. Asli saya menahan emosi, saya mundurkan posisi duduk agar saya tidak lepas kendali. Terang aja belum ada nomor HGB, khan belum di BPN kan, itulah gunanya covernote notaries!!!

Dan ibu notaries kami mengatakan, lah, khan saya sudahbuatkan cover notenya mas? Katanya sambil tersenyum dan ini senyum sinical namanya, agak sinis karena pasti dalam hatinya berkata, ini anak sok tau apa geblek.

Nggak bisa bu, covernote ibu tidak bisa berlaku untuk akta jual beli yang salah.
Hah, apa ada akta jual beli bisa salah? !!Itu pikiran saya dalam hati.

Begini, kata divisi legal tersebut, aturan adalah PPJB, akta pelepasan hak, akta permohonan hak, sertifikat sHGB dari BPN baru bisa AJB dan balik nama.
Kami semua berlima terhenyak dengan kalimat itu, karena semua sudah dikerjakan dan semua tertulis lengkap di covernote, hanya mereka mempermasalah kenapa nomor belum keluar. Ya karena masih dalam proses dan itu gunanya covernote, tolol!!! Berkali2 kata-kata itu keluar dalam hati saya. geblek geblek nih orang legal.
Itulah bu, akta AJB ini salah proses dan harusnya masuk PPJB dulu. Anak legal tesebut berkata

Saya pun sudah tidak tahan lagi diam. Saya berkata dengan suara bergetar, dan 8 orang yang diruangan itu tahu saya marah. Kalimat saya, saya ngak bisa terima logika kalian bank M dan divisi legalnya, karena kalian benar-benar merendahkan kedudukan seorang notaries karena covernote tidak di hargai. Ini orang sudah lebih 30 tahun menjadi notaries, dan kasus ini kasus biasa. Intinya saya mau Tanya, apa mau kalian sih?!

Saya kasih corporate garansi, saya kasih cross collateral dan terakhir ajb lahan proyek. Secara teknis kalian memegang 3 lapis jaminan. Kalian ini ngak percaya, atau ngak ngerti, atau ngak perduli apa kalian ini minta di anggep atasan biar kelihatan kerja. Apa memang tidak mau membiayai proyek ini. begitu khan!.

Ke 4 orang bank tersebut sangat tidak nyaman dengan kalimat saya. namun dikepala saya ini perkataan anal legal yang sulit dimengerti. Akal sehat saya ngak bisa ketemu logika anak legal tersebut. Diposisi saya, saya memang terdesak. Gajih karyawan dan THR plus pekerjaan itu sendiri sudah harus dimulai. Namun kalau saya menuruti mereka menunggu HGB selesai bisa 3 bulan lagi. maka tawaran saya satu, terima AJB ini dan covernote noteris atau lupakan deal ini, saya cari funder lain. Emang bank M ini ajah yang punya duit!

Dan, satu anak legal mengatakan, atau begini pak solusinya, pak Z akan review lagi ke komite hukum dan bisnis dan ibu buat PPJB mengurut awal dari saran kami tadi, kemudian akta pelepasan hak, akta permohonan hak, sertifikat sHGB dari BPN baru bisa AJB dan balik nama.

Apa?! Saya teriak, kamu menyuruh notaries membuat hal mundur, akta sudah AJB di buat PPJB dengan waktu mundur. Kamu gila ya. Itu melanggar hukum, itu pidana, ini bank apaan. Saya gebrak meja. Asli saya marah. Pak Z agaknya faham kekecewaan saya, dan anak legal itu agaknya melengkapi ketidak mengertiannya masalah hukum. Saya tahu pasti dia tidak tahu, namun mengapa orang ijo seperti ini di kasih waktu dan teritori di hadapan saya. ini pelecehan bagi saya, ini merendahkan sekali. Karena mereka berbicara di level jauh di bawah maksud kami datang. Saya geleng-geleng kepala, dan memandang tajam pak Z yang dari tadi duduknya tidak nyaman namun dia tetap harus membela anak buahnya. Sehingga dia berlindung dengan kalimat diplomatis, itu saja yang bisa keluar dari lidahnya sepanjang pertemuan ini. bagi saya ini buang-buang waktu.sudahlah, terserah kalian.kita pulang. Ini kata saya.

Saya tidak akan mengemis, saya tidak akan mengikuti saran divisi legal itu. Apa lagi hal yang dia sarankan bisa di kategorikan pidana. Dan saya hanya bisa termangu-mangu mendengar ibu notaris berkata, saya seumur-umur baru sekali mendapatkan hal seperti ini. ada AJB tidak standard dan covernote tidak berlaku.

Sekembalinya dari pertemuan tersebut saya hampir tidak bisa berfikir. Bagaimana mendapatkan solusi keuangan yang saya hadapi. Kalau sudah begini, hanya intuisi dan gerak reflex seorang pewirausaha yang bermain. Pelajaran sekolah ngak pernah mengajarkan hal ini. juga pelajaran dari para motivator bisnis gak pernah menjangkau hal ini. apa lagi para filsuf ahli bicara tersebut pasti sama ngak bisa selaikan masalah. Mereka pasti menyingkir jauh. Sedikit pengalaman saya untuk kejadian ini karena hal seperti ini sudah puluhan kali dalam hidup saya, adalah: berhenti berfikir, jangan pakai otak, just do it! Follow your heart. Gerak terus saja, apapun itu. # may peace be upon us